Minggu, 28 Desember 2008

e-government

Definisi dan Manfaat Utama e-Government
[ Jumat, 04 Juli 2008 ]
Berbeda dengan definisi e-Commerce maupun e-Business yang cenderung universal, e-Government sering digambarkan atau dideskripsikan secara cukup beragam oleh masing-masing individu atau komunitas.

Pertama-tama marilah dikaji terlebih dahulu bagaimana lembaga-lembaga non-pemerintah memandang ruang lingkup dan domain dari e-Government.

Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan e-Government sebagai berikut:

E-Government refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government.

Di sisi lain, UNDP (United Nation Development Programme) dalam suatu kesempatan mendefinisikannya secara lebih sederhana, yaitu:

    E-government is the application of Information and Communicat-ion Technology (ICT) by government agencies.

Sementara itu, vendor perangkat lunak terkemuka semacam SAP memiliki definisi yang cukup unik, yaitu:

    E-government is a global reform movement to promote Internet use by government agencies and everyone who deals with them.

Janet Caldow, Direktur dari Institute for Electronic Government (IBM Corporation) dari hasil kajiannya bersama Kennedy School of Government, Harvard University, memberikan sebuah definisi yang menarik, yaitu:

    Electronic government is nothing short of a fundamental transformation of government and governance at a scale we have not witnessed since the beginning of the industrial era.

Definisi menarik dikemukakan pula oleh Jim Flyzik (US Department of Treasury) ketika diwawancarai oleh Price WaterhouseCoopers, dimana yang bersangkutan mendefinisikan:

    E-government is about bringing the government into the world of the Internet, and work on Internet time.

Definisi Beragam Pemerintahan

Setelah melihat bagaimana lembaga-lembaga atau institusi-institusi mendefinisikan e-Government, ada baiknya dikaji pula bagaimana sebuah pemerintahan menggambarkannya.

Pemerintah Federal Amerika Serikat mendefinisikan e-Government secara ringkas, padat, dan jelas, yaitu:

    E-government refers to the delivery of government information and services online through the Internet or other digital means.

Sementara, Nevada, salah satu negara bagian di Amerika Serikat, mendefinisikan e-Government sebagai:

   1. online services that eradicate the traditional barriers that prevent citizens and businesses from using government services and replace those barriers with convenient access;
   2. government operations for internal constituencies that simplify the operational demands of government for both agencies and employees.

Pemerintah New Zealand melihat e-Government sebagai sebuah fenomena sebagai berikut:

    E-government is a way for governments to use the new technologies to provide people with more convenient access to government information and services, to improve the quality of the services and to provide greater opportunities to participate in our democratic institutions and processes.

Italy mungkin termasuk salah satu negara yang paling lengkap dan detail dalam mendefinisikan e-government, yaitu:

The use of modern ICT in the modernization of our administration, which comprise the following classes of action:

   1. Computerization designed to enhance operational efficiency within individual departments and agencies;
   2. Computerization of services to citizens and firms, often implying integration among the services of different departments and agencies;
   3. Provision of ICT access to final users of government services and information.

Ketika mempelajari penerapan e-Government di Asia Pasifik, Clay G. Wescott (Pejabat Senior Asian Development Bank), mencoba mendefinisikannya sebagai berikut:

    E-government is the use of information and communications technology (ICT) to promote more efficient and cost-effective government, facilitate more convenient government services, allow greater public access to information, and make government more accountable to citizens.

Manfaat e-Government

Tanpa mengecilkan arti dari beragam contoh definisi yang telah dipaparkan sebelumnya, setidak-tidaknya ada tiga kesamaan karakteristik dari setiap definisi e-Government, yaitu masing-masing adalah:

    * Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (moderen) antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder); dimana
    * Melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuan
    * Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama berjalan.

Secara jelas dua negara besar yang terdepan dalam mengimplementasikan konsep e-Government, yaitu Amerika dan Inggris melalui Al Gore dan Tony Blair, telah secara jelas dan terperinci menggambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsep e-Governmnet bagi suatu negara, antara lain:

    * Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
    * Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance;
    * Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari;
    * Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan; dan
    * Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada; serta
    * Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

Dengan kata lain, negara-negara maju memandang bahwa implementasi e-Government yang tepat akan secara signifikan memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat di suatu negara secara khusus, dan masyarakat dunia secara umum. Oleh karena itu, implementasinya di suatu negara selain tidak dapat ditunda-tunda, harus pula dilaksanakan secara serius, dibawah suatu kepemimpinan dan kerangka pengembangan yang holistik, yang pada akhirnya akan memberikan/ mendatangkan keunggulan kompetitif secara nasional. (Sumber Beritanet.com

Kamis, 25 Desember 2008

IIP

IPDN Jadi IIP (Institut Ilmu Pemerintahan)


Jakarta : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Rabu (10/10) siang memimpin sidang kabinet untuk membahas mengenai IPDN (Institui Pemerintahan Dalam Negeri), dengan memutuskan pengelolaan lembaga ini berbentuk penggabungan opsi satu dan dua yang diajukan oleh tim evaluasi IPDN pimpinan Ryaas Rasjid. “Usulan tentang institusi IPDN ke depan, Bapak Presiden telah memutuskan antara lain adalah mengelola lembaga ini dalam bentuk penggabungan antara opsi satu dan opsi dua. Opsi satu adalah bahwa Jatinangor tetap diteruskan fungsinya sebagai lembaga pendidikan untuk institusi pencetak kader-kader pamong praja. Opsi dua juga menampung keinginan daerah-daerah menjalankan pendidikan serupa, tetapi berada di masing-masingt provinsi atau regional,” kata Mendagri Mardiyanto kepada wartawan usai sidang kabinet, di Kantor Presiden.

“Inilah langkah pokok paling mendasar. Namanya ditentukan berubah menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IIP). Dengan nama ini diharapkan fokus pembelajaran yang diberikan kepada mahasiswa di sana memang diproyeksikan untuk kepentingan-kepentingan pemerintahan pada khususnya, kemudian beberapa hal yang terkait dengan hal ini. Itu beberapa tempat yang akan ditunjuk menyelenggarakan pendidikan serupa, berada di luar Jatinangor, diperintahkan membicarakan secara intensif kepada gubernur-gubernur yang terkait,” lanjut Mardiyanto.

“Sementara ini kita merencanakan, yang sudah kita lihat dari sisi kesiapan atau fasilitas dan peralatan, bisa di Bukittinggi, Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Makassar, dan Mataram. Tetapi karena kebutuhan ini semakin besar, jumlah kader-kader pamong praja yang dibentuk juga diharapkan lebih banyak lagi, tidak menutup kemungkinan beberapa gubernur juga meminta. Tadi secara langsung Gubernur Sumut juga minta satu tempat pendidikan. Dengan demikian beberapa kebutuhan pasti, tempat pendidikan regional pamong praja ini disesuaikan dengan kondisi penduduk, jumlah penduduk, maupuan kebutuhan aparat pemerintahan yang ada di sana,” kata Mardiyanto lagi.

“Kemudian untuk penataan dari lembaga seperti ini diberikan waktu maksimal 2 tahun, sehingga pada 2009 sudah selesai semuanya. Dengan batas waktu dua tahun itu maka pendidikan yang sekarang berlangsung di IPDN akan diselesaikan semuanya pada 2008 dan 2009. Kemudian hal-hal lain yang memerlukan pengaturan rinci tentang tentang cantolan sistem perundangan dan aturan di daerah dikonsultasikan antara Mendagri dan Mendiknas. Kemudian yang mengatur masalah rencana dukungan pembiayaan dan anggaran diatur Mendagri dan Menkeu. Ini bisa dijelaskan tentang keputusan Presiden untuk segera menentukan sikap pembenahan IPDN sekarang,” jelasnya.

“Jadi dengan keluarnya keputusan, maka namanya sudah menjadi IIP. Tapi IIP yang program murni dengan model yang kita canangkan sistem baru tadi, nanti diberikan waktu dua tahun, sehingga yang sekarang ada masih tiga tingkat. Tiga tingkat itu akan selesai dalam 2 tahun ini. Jadi tahun 2009 kita sudah akan mengeluarkan yang murni dengan sistem yang baru, IIP, tapi programnya adalah D4. Semua akan disatukan dalam rangka pembinaan maupun ada istilahnya bagaimana proses standarisasi kurikulum ke depan tetap terkendali. Walapun ada di daerah, tapi tetap terkendali dengan pusat dalam rangka merumuskan standarisasi,” tambah Mardiyanto.

“Keppresnya segera akan diselesaikan, tapi yang jelas program pendidikan 2008, yang sudah siap adalah program pendidikan untuk regional yang ada di Jatinangor, dan itu akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2008. Jadi kalau nanti di daerah lain akan melaksanakan pendidikan serupa, maka ada waktu dari sekarang sampai Oktober tahun depan mempersiapkan diri. Jadi kalau fasilitas mereka sudah ada, penyempurnaannya tidak banyak. Nanti akan disatukan pola standarisasi tentang rekruitmennya, kemudian kebutuhannya dihitung sampai dengan standar mutunya akan menjadi satu kesatuan,” kata Mardiyanto.(nnf/osa)