Kamis, 05 Februari 2009

STPDN

Dalam perkembangan STPDN, maka memasuki tahun ajaran 1995/1996 program diploma STPDN ditingkatkan menjadi program Diploma IV dan disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 89 tahun 1996 tentang kurikulum Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri.

PELAKSANAAN PENDIDIKAN

1.VISI DAN MISI

Visi penyelenggaraan pendidikan STPDN adalah “Unggul dalam menyiapkan kader pimpinan pemerintahan dalam negeri yang profesional, demokratis, dan berwawasan kenegarawanan. Makna dari visi tersebut adalah bahwa melalui penyelenggaraan pendidikan, dilakukan pemberdayaan untuk menguba peserta didik menjadi kader pimpinan pemerintahan dalam negeri yang berkualitas, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan di pusat serta memberikan pelayanan prima pada masyarakat luas. Dari visi tersebut terdapat tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan/alumni STPDN yaitu:

a.Kepemimpinan (leadership)
b.Kepelayanan (stewarshiop)
c.Kenegarawanan (statemanship)

Misi STPDN adalah ”Meningkatan kualitas peserta didik sesuai dengan tuntutan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berwawasan budaya dan lingkungan serta meletakkan landasan pembentukan watak dan kepribadian, pengalaman nilai-nilai agama, budi pekerti luhur, wawasan dan jiwa kebangsaan serta penguasaan dan kemampuan penerapan ilmu dan teknologi”, melalui:
a.Penyelenggaraan pendidikan (pengajaran,
pelatihan, dan pengasuhan).
b.Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
serta pengabdian masyarakat
c.Pembinaan sumber daya manusia
d.Penyelenggaraan administrasi.
e.Penyelenggaraan dan pengolahan sarana dan
prasarana.
Makna pendidikan di STPDN tersirat pada lambang STPDN.
2. Azas Pendidikan
Azas pendidikan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri merupakan norma-norma yang menjadi pegangan bagi lembaga. Adapun azas-azas tersebut antara lain:

a.Azas universal dan objektif
b.Azas kepemimpinan oleh praja
c.Azas perkembangan individu yang selaras, terdiri
dari:
1.Azas orientasi pada masa depan
2.Azas tujuan tingkah laku manusia
3.Azas motivasi
4.Azas kegunaan
5.Azas alih ajar

3.Tujuan Pendidikan

Tujuan pendidikan STPDN adalah membentuk manusia susila yang cakap, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mempunyai keinsyafan untuk bertanggung jawab terhadap kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya, untuk memangku jabatan pimpinan pemerintah di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
4. Sistem dan Metode Pendidikan
a.Sistem dan pendidikan di IPDN memuat Tri
Tunggal Terpusat, yaitu integralistik antara
Pengajaran, Pengasuhan dan Pelatihan (Cognitive,
Affectif, and Psychomotoric)
b.Kegiatan pendidikan di IPDN diselenggarakan
menurut sistem yang bersumber pada :
1) Keluaga, meliputi pengaruh dari orang tua,
sanak saudara secara langsung maupun tidak
langsung
2) Sekolah, meliputi pengaruh dari “Civitas
Akademika” baik secara langsung maupun tidak
langsung.
3) Masyarakat, meliputi pengaruh dari masyarakat
secara keseluruhan.
c. Metode yang digunakan dalam pendidikan dapat
dirumuskan sebagai berikut:
1) Metode Among Asuh, yaitu metode umum
pendidikan yang bersifat universal, berlaku bagi
setiap Pendidikan Nasional yang dilaksanakan
dengan cara sebagai berikut:
a) Ing Ngarso Sung Tulodho, yang berarti
interaksi atas kepemimpinan yang selalu
mendahului dalam memberikan teladan.
b) Ing Madyo Mangun Karso, yang berarti
mendinamisasikan dalam menumbuhkan
kehendak.
c) Tutwuri Handayani, yang berarti selalu
mengikuti dan memberikan semangat.
2) Metode Deduktif, yaitu upaya pengajaran,
pelatihan, dan pengasuhan dilaksanakan
seimbang, terpadu, dan simultan sesuai dengan
proporsi teori dan praktek serta intensitas
pengasuhan.
3) Metode Teknik Penyajian, yaitu metode
penyajian yan dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi pendidikan
dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi
maupun sasaran pendidikan.
5. Tri Tunggal Terpusat
Pendidikan di IPDN dilaksanakan melalui Tri Tunggal Terpusat pendidikan yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi, sehingga mutlak adanya kerja sama yang terpadu secara harmonis, bulat dan terintegrasi. Berikut Tri Tunggal Terpusat pendidikan tersebut adalah:
a. Pengajaran yaitu upaya pendidikan yang
berbentuk kuliah ceramah dan instruksional di
kelas dengan sasaran untuk memberikan
pengertian, pemahaman dan pendalaman
pengetahuan teoritik dan pragmatis yang
memberikan dasar bagi keahlian professional
bidang pemerintahan dalam neger pada
umumnya dan pemerintah wilayah/daerah pada
khususnya dan tekhnik penyajian secara deduktif
psikologis.
b. Pelatihan yaitu upaya pendidikan yang berbentuk
aplikasi yang dilakukan baik di kelas, laboratorium
maupun di lapangan yang sasarannya ditujukan
untuk membentuk kemampuan, penguasaan dan
analisis masalah praktis dalam keterampilan
profesional dan sekaligus dalam pembentukan
keterampilan kader pemerintahan.
c. Pengasuhan yaitu upaya pendidikan yang
berbentuk pendidikan dan penyuluhan di
lingkungan pendidikan dengan sasaran utama
untuk menanamkan nilai-nilai positif yang
selaras, dengan penguasaan pengetahuan kader
-kader pimpinan. Dalam membentuk karakter
pimpinan di dasarkan atas prinsip-prinsip
Kepemimpinan Asta Brata.

Ketiga jalur dan upaya pendidikan itu merupakan implementasi dan analogi dari ketiga pengaruh lingkungan pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Pangajaran merupakan analogi pengaruh sekolah/guru yang titik berat sasaranya pada aspek intelek/ilmu pengetahuan. Pelatihan merupakan analogi dari pengaruh lingkungan masyarakat yang titik berat pengaruh aspeknya pada aspek visualisasi/ uji coba dari hasil kedua lingkungan. Pengasuhan merupakan analogi dari keluarga/orang tua yang titik berat pengaruhnya pada aspek mental/kepribadian.

Sebagai wahana uji coba ketiga upaya pendidikan tersebut pada tiap akhir semester genap, dilaksanakan praktek lapangan ke desa-desa dengan rincian sebagai berikut:

a. Untuk Praja Tk1 (Muda Praja) disebut Pengenal
Praktek Lapangan (PPL) di desa dengan
kualifikasinya Desa Swasembada.
b. Untuk Praja TkII (Madya Praja) disebut Praktek
Kerja Lapangan (PKL) di desa dengan
kualifikasinya Desa Swakarya.
c. Untuk Praja Tk III (Nindya Praja) Melaksanakan
praktek pembinaan desa percontohan (Desa
Laboratorium Unit Kerja).
d. Untuk Praja Tk IV ( Wasana Praja) melaksanakan
kegiatan magang (intership), Bhakti Karya Praja
(BKP) dan ikut berpartisipasi dalam Latihan
Integrasi Taruna Wreda(Latsitarda) Nusantara
bersama-sama para Taruna Akademi TNI dan
POLRI.

6. Tahapan Pembinaan

Untuk mencapai kualifikasi hasil didik sebagaimana dirumuskan dalam tujuan pendidikan dan tujuan kurikulum yang diimplementasikan melalui proses secara bertahap dan berlanjut sebagai berikut:

a. Tahap penanaman diberikan pada Muda Praja
adalah tahap menanamkan nilai-nilai dasar
kepemimpinan pemerintahan Indonesia dan nilai
-nilai dasar profesi olah pikr dan dasar -dasar
keterampilan sebagi persiapan menerima
pengetahuan yang bersifat teknis dan latihan
lanjutan.
b.Tahap penumbuhan diberikan kepada Madya
Praja adalah tahap penumbuhan kesadaran
terhadap nilai-nilai dasar kepemimpinan permintaan
Indonesia, dan memantapkan oleh pikir serta
keterampilan sebagai persiapan menerima
pengetahuan yang bersifat teknis dan latihan
lanjutan.
c.Tahap pengembangan diberikan kepada Nindya
Praja adalah tahap pengembangan penghayatan
nilai keterampilan yang berhubungan dengan
profesinya.
d.Tahap pemantapan diberikan kepada Wasana Praja
adalah tahap memantapkan nilai-nilai
kepemimpinan pemerintahan Indonesia melalui
penguasaan dan kemampuan pengetahuan
maupun keterampila profesi, agar dapat
mengaplikasikannya secara langsung dalam
penguasaan di daerah.

7.Kualitas Hasil Pendidikan

a.Kualitas Umum
1). Memiliki wawasan dan kepribadian nasional.
2). Memiliki profesionalisme dan potensi ilmu
pengtahuan serta
teknologi tertentu untuk mengembangkan karier.

b. Kualifiasi Khusus

Memiliki pengetahuan, kecakapan, keterampilan teknis dalam pengembangan potensi serta kepribadian sebagai bekal menyelesaian tugas dan permasalahan setingkat desa/kelurahan dan potensial menyelesaikan tugas dan permasalahan tingkat atasnya, serta dapat dikembangkan pada pendidikan atau jalur yang lebih tinggi.

8. Pengembangan Pendidikan

Berdasarkan SK. Mendiknas c.q. dirjen DIKTI No. 3765/D/T/2000 tanggal 20 Oktober 2000, STPDN telah diberi kepercayaan untuk mengembangkan Program Pasca Sarjana yaitu Magister Administrasi Pemerintahan Daerah (MAPD) dan dikukuhkan dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri No. 429-373 tahun 2001 tanggal 18 September 2001.

2 komentar: