Jumat, 02 Januari 2009

BPHTB

Bea PeralehanHakatasTanahdanBangunan

 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan

atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut

pajak. Pajak itu sendiri adalah pungutan yang merupakan hak preogratif pemerintah,

dimana pungutan tersebut harus berdasarkan Undang-undang yang dap-at dilakukan secara paksa kepada subyek pajak dengan tidak ada balas jasa yang

langsung dapat ditunjukkan/dirasakan pengunaannya (Mangkoesoebroto, 1997).

Sementara itu yang dimaksud dengan Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak

atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Sementara itu pengenaan

atas pajak tersebut pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peratursan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan

peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas tanah disini adalah hak

milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah

susun atau hak pengelolaan.

 

Objek Pajak

 

Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan

hak atas tanah dan atau bangunan meliputi Pemindahan Hak dan Pemberian

Hak Baru. Pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan atas dasar pemindahan

hak dapat meliputi :

1. Jual Beli;

2. Tukar menukar;

3. Hibah;

4. Hibah Wasiat;

5. Waris;

6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;

7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

8. penunjukan pembeli dalam lelang;

9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. penggabungan usaha;

11. peleburan usaha;

12. pemekaran usaha;

13. hadiah;

Kemudian pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan atas dasar Pemberian

hak baru karena :

1.    Kelanjutan pelepasan hak;

2. di luar pelepasan hak;

Obyek pajak (OP) yang diperoleh karena waris,hibah wasiat dan hak pengelolaan

diatur dengan Peraturan Pemerintah Pasal3 ayat(2) jo. PP No.XX/2000Kep.

Men. Keu No.XX/KMK.04/2000. Hal ini diatur agar lebih memberikan rasa keadilan.

Dimana saat pewaris meninggal dunia pada hakikatnya telah terjadi pemindahan

hak dari pewaris kepada ahli waris. Mengingat ahli waris memperoleh hak

secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris termasuk

objek pajak. Hibah wasiat merupakan penetapan wasiatyg khusus yg berlaku

pada saat pemberi wasiat meninggal dunia. Pada umumnya penerima hibah wasiat

adalah orang pribadi yg masih dalam hubungan keluarga yg tidak mampu atau

badan sebagai penghargaan.

 

 Jenis Hak Atas tanah yang dikenakan BPHTB

 

Jenis Hak atas tanah yang dikenakan BPHTB adalah jenis hak yang diatur dalam

UUPA (UU No. 5 / 1960) dan UU Rumah Susun(UU No. 16 / 1985). Jenis hak

yang diatur dalam UUPA (UU No. 5 / 1960) adalah meliputi hak milik, hak guna

usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sedangkan jenis hak yang diatur dalam UU

Rumah Susun(UU No. 16 / 1985) adalah hak milik atas satuan rumah susun dan hak

pengelolaan.

 

Obyek Pajak yang tidak dikenakan BPHTB

 

Obyek pajak yang tidak dikenakan BPTHB tertuang dalam Pasal3 ayat(1) jo Kep.Men.Keu

No.XX/KMK.04/2000 yang meliputi :

1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan

pembangunan guna kepentingan umum;

3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri

dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar

fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi.

4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hokum lain

dengan tidak adanya perubahan nama.

5. Orang pribadi atau badan karena wakaf;

6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Subyek Pajak

1.    Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak

2.    atas tanah dan atau bangunan. Subjek Pajak sebagaimana tersebur diatas yang

3.    dikenakan kewajiban membayar pajak menjadiWajib Pajak menurut Undang-Undang

4.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

 

Tarif Pajak

Untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan pajak ditetapkan tarif tunggal

sebesar 5%(lima persen).

 

Dasar Pengenaan BPHTB

Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dibagi menjadi

3 dasar yaitu :

1. Harga Transaksi, yaitu : jual beli, penunjukan pembeli dalam lelang.

2. Nilai Pasar, yaitu : tukar menukar, hibah, pemberian hak baru, hibah wasiat,

penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dll.

3. NJOP PBB, apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB.

Sementara itu NJOP ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

5.    Nilai perolehan Obyek Pajak tidak kena pajak ditetapkan secara regional dalam

6.    hal ini ditetapkan oleh Kakanwil dengan pertimbangan Pemda dan perekonomian

7.    daerah, yaitu :

8.    Paling banyak Rp. 300.000.000 untuk waris atau hibah bagi orang pribadi yang

9.    masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan.

10.  Paling banyak Rp. 60.000.000 selain perolehan hak dari waris dan hibah wasiat.

11.  Ketentuan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Peraturan Pemerintah apabila

12.   tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perekonomian negara.

 

Saat, Tempat, dan Cara Pembayaran Pajak Terutang

1. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

2. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya aktai;

3. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

4. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya

ke Kantor Pertanahan;

5. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal

dibuat dan ditandatanganinya akta;

6. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat

dan ditandatanganinya akta;

7. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;

8. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai

kekuatan hukum yang tetap;;

9. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan

haknya ke Kantor Pertanahan;

10. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah

sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian

hak;

11. pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani

dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

12. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

13. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

14. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

15. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

Tempat Pajak Terutang adalah: di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang

meliputi letak tanah dan bangunan.

Cara Pembayaran Pajak adalah: wajib pajak membayar pajak yang terutang

dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak ke kas negara melalui

Kantor Pos/Bank BUMN/BUMD atau tempat lainn yang ditunjuk oleh menteri

keuangan dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

(SSB

 

Cara Menghitung Besarnya BPHTB

 

Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5%(lima

persen). Secara matematis adalah :

BPHTB = 5%.(NPOP NPOPTKP) (2.1)

Contoh :

1. Pada tanggal 6 Januari 2001, Tuan S membeli tanah yang terletak di Kabupaten

XX dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp50.000.000,00. Nilai

Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak

selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang

masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu

derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk

suami/istri, untuk Kabupaten XX ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00.

Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak

tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB = 5 % x (Rp 50 juta - Rp 60 juta)

= 5 % x ( 0)

= 0 (nihil).

 

Pembayaran BPHTB

Pembayaran BPHTB pada prinsipnya menganut sistim self assessment. ArtinyaWajib

Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada

adanya surat ketetapan pajak.

Pajak yang terutang dibayarkan ke kas Negara melalui Kantor Pos dan atau

Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat

lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran

Bea (SSB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar