Jumat, 02 Januari 2009

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Dasar Hukum

 

a.    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001Tentang  Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMk.03/2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya

b.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22  Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul.sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 25/PJ/2003 Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ/2001  Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporain Pajak Penghasilan  Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul

 

Pemungut PPh Pasal 22

 

Pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul adalah Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Sebagai contoh perusahaan yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pengalengan ikan yang pembelian ikannya dilakukan dari pedagang pengumpul. Contoh lain lagi adalah perusahaan eksportir lada yang pembeliannya dilakukan dari pedagang pengumpul.

 

Penunjukkan

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Dengan demikian, kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ini dilakukan jika Wajib Pajak telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul.

 

Tarif PPh Pasal 22

 

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Sebagai contoh, PT Kopindo yang bergerak dalam bidang industri kopi membeli bahan baku kopi dari pedagang pengumpul Tuan Ahmad dengan nilai Rp10.000.000,-. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Kopindo adalah 0,5% x Rp10.000.000,- atau sama dengan Rp50.000,- sehingga jumlah uang yang diterima oleh Tuan Ahmad Rp9.950.000,-.

 

Tatacara Pemungutan dan Pembayaran

 

Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:

·        lembar pertama      untuk penjual;

·        lembar kedua untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);

·        lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut PPh Pasal 22 pe dagang pengumpul dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

 

Pelaporan

 

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.

Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.

Pemungut dan Objek PPh Pasal 22

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4.
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN  yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
  5. Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri.
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.


Tarif PPh Pasal 22

  1. Atas impor  yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;  yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
  2. Atas pembelian barang atau pembayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
  3. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
  4. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh  Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
  5. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  6. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri rokok sebesar 0,15% dari Harga Bandrol dan bersifat final.
  7. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  8. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  9. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  10. Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:                            SPBU Swastanisasi              SPBU Pertamina
                                ————————–  —————————-
    Premium                 0,3% dari penjualan             0,25% dari penjualan
    Solar                      0,3% dari penjualan            0,25% dari penjualan
    Premix/Super TT      0,3% dari penjualan             0,25% dari penjualan
    Minyak Tanah          0,3 % dari penjualan
    Gas LPG                 0,3 % dari penjualan
    Pelumas                 0,3 % dari penjualan
      

  11. Pasal 22 yang atas pembelian bahan-bahan oleh  Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
    harga pembelian tidak termasuk PPN

 

Dasar Hukum :

  1. Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
  7. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
  8. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
  9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
  10. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
  11. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
  12. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar